Aturan Imigrasi Thailand Untuk Long Term Stay

Saya menemukan informasi mengenai aturan keimigrasian Thailand di beberapa poin pengurusan berbeda-beda. Yang saya maksud poin adalah kantor imigrasi di dalam wilayah kerajaan Thailand dan kedutaan serta konsular Thailand di luar negara tersebut. 

Karena suami bekerja di kantor swasta lokal yang smua diurus sendiri, jadilah saya ikutan belajar smua aturan ini. Untungnya, saya udah biasa ngurus aneka surat-surat sendiri dan gerilya sana sini. Tapi menjadi tamu di negeri orang, rasanya lebih beruntung orang-orang yang gak seperti saya jadi tau beres saja. Moga-moga sharing ini berguna buat yang butuh.

Pengajuan visa sebagai turis Thailand di Indonesia dapat dilakukan di konsular mereka di Denpasar dan Jakarta. Tapi pengajuan visa lainnya hanya bisa dilakukan di Jakarta. Pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke dalam wilayah Thailand tanpa mengajukan visa dan memperoleh izin tinggal selama 30 hari  (di cap di bandara maupun pos perbatasan darat lainnya). Dengan visa turis yang diperoleh melalui permohonan di konsular dapat tinggal di thailand selama 60 hari. Harga visa ini adalah 30USD dan hanya dapat dibayarkan dalam USD. Pengajuan visa yang umum lainnya adalah visa non-immigran, bila mendapat surat sponsor yang dikeluarkan pihak-pihak di dalam kerajaan thailand. Dengan visa non-immigran (ada beberapa macam), kita bisa tinggal selama 90 hari dan memiliki kemungkinan diubah menjadi ijin tinggal bentuk lain untuk masa yang lebih panjang. Harga visa ini adalah 65 USD. (pemegang paspor malaysia dan singapura dapat mengajukan visa-visa tersebut tanpa biaya).

Lama pembuatan visa di kantor konsular thai di indonesia adalah 2 hari kerja. Setiap hari loket buka untuk menerima aplikasi dari 9 pagi hingga jam 12 siang (teng!) dan loket untuk mengambil paspor buka jam 1.30-3 sore. Di Singapura prosesnya lebih cepat. Aplikasi masuk pagi hari dan paspor sudah bisa diambil besok sorenya. Dengan biaya yang sama.

untuk mengajukan visa turis caranya cukup mudah. isi form (yang bisa di download), pas foto 4x6 2 buah, tiket pulang pergi dan biaya visa. kalau visa non-immigrant dan education agak ribet, harus ada sponsor letter yang diterbitkan instansi Thailand plus surat bukti bayar pajak, pendirian perusahaan,dsb.

kalau sudah sampai di thailand dan bermaksud untuk tinggal lebih lama, kita bisa memperpanjang visa apapun yang kita miliki. untuk visa 30 hari bisa extend 15 hari. visa turis 60 hari bisa extend 30 hari. TAPI visa non-immigrant 90 hari hanya bisa extend 7 hari! smua biayanya seragam : 1900 baht. khusus visa non-immigrant, sebenarnya dirancang untuk di alter menjadi visa 1 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan orang imigrasi, yang pastinya (pengalaman pribadi nih) lain petugas lain info. *sigh*

misalnya para asisten saya. menurut konsular jakarta, smua dokumen mereka sudah cukup untuk dibuatkan visa non-immigrant untuk diubah di thailand nantinya dengan visa tinggal yang berlaku 1 tahun dengan biaya 1900 baht saja. tetapi, setelah 3x memiliki visa non-immigrant (yak, paspor mereka penuh sementara dompet saya kosong, buat ngongkosin mereka bkk-jkt pp), petugas imigrasi di thailand tetap tidak mau memberikan visa 1 tahun buat mereka. bahkan mereka sekarang terancam tidak akan di grant visa non-immigrant lagi di jakarta.

konsular thailand di vientiane (laos) mempunyai kebijakan lain. kita bisa apply 2x tourist visa. iya, 2x. jadi nantinya ada 2 stiker visa di paspor kita yang dikeluarkan di tanggal yang sama dengan masa berlaku yang berbeda. orang-orang yang melakukan ini biasanya punya 'modus operasi' bgini. Visa pertama dipakai untuk masuk ke thailand selama 60 hari. lalu di dalam thailand mereka ke kantor imigrasi untuk extend 30 hari. di akhir 90 hari pertama, mereka ke perbatasan terdekat (bisa pulang hari) untuk mengaktifkan visa turis kedua. lalu mengulang urusan imigrasi di atas. total, mereka bisa tinggal di thailand secara resmi selama 6 bulan. untuk bisa melakukan ini, hanya bisa dimulai via konsular vientiane.

kebijakan visa run baru saja dihapus. Kalau dulu penduduk asing bisa dengan mudah pulang pergi ke perbatasan sebulan sekali dan dapet visa 30 hari, unlimited, sekarang sudah gak bisa. total masa tinggal di thailand yang dibolehkan dengan cara ini hanya 180 hari alias 6 bulan, itupun akan dipotong lagi. konon yang terbaru, per datang lewat perbatasan, kita hanya memperoleh 15 hari ijin tinggal. Mengajukan visa turis berulang di negara tetangga thailand juga hanya maksimal 3x dalam periode 1 tahun, alias total 6 bulan tinggal, walaupun tidak berurut.

agen visa bertebaran di mana-mana di dalam negri thailand. hal ini karena banyak sekali orang yang betah tinggal di thailand tapi tidak mempunyai tujuan formal, apakah bekerja, sekolah atau ikut keluarga. banyak yang runtang runtung saja buang uang atau jadi pekerja gelap. saya pernah menghubungi beberapa agen, ternyata biaya memakai jasa mereka gak murah juga. mulai dari 4000-15000 baht. blum termasuk biaya resmi pengurusan di kantor imigrasi nantinya. misal, mau ngurus multiple entry visa setahun yang resminya 3800 baht tapi karena pakai jasa mereka, total yang harus dikeluarkan bisa 13.800 baht. yang 10rb baht ongkos jasanya. itu baru 1 paspor. gimana gak menjamur agen visa? untung besaaarr!

salah satu agen visa yang direkomendasi teman saya mematok harga 25rb baht untuk mengurus visa kerja, apapun visa asalnya (padahal aturannya, untuk punya visa kerja, harus sudah dapat visa non-imigrant di luar thailand). dia pun menerima pengurusan walau masa expired visa kita tinggal 1hari lagi. tinggal kasih paspor asli, foto dan uang, dalam waktu beberapa hari visa tinggal 1 tahun sudah rapi lekat di dalam paspor. saya sebut dia agen magic. para keluarga yang membawa asisten dari tanah air memilih memakai cara ini.

tapi hati-hati, ada juga agen yang mau mengurus visa, tapi sebenarnya memberi stempel maupun stiker palsu! saya pernah dapat cerita tentang hal ini, dan pemegang paspor tersebut harus rela diinterogasi petugas imigrasi bandara berjam-jam sampai akhirnya dilepaskan karena tidak bersalah.

oh, imigrasi thailand juga punya kebijakan lapor untuk warga asing yang tinggal lama, apapun visa maupun ijin tinggal yang dimiliki : yaitu 90 days report. kemarin saya terlambat lapor 1 minggu dan harus bayar denda 2000 baht. ada teman yang lupa lapor sama sekali, tapi tidak didenda (apesnya saya!). si agen magic juga memberlakukan lapor 90 hari ini dengan biaya 5000 baht. (jadi kalau pake jasa dia, total biaya visa setahun skitar 45rb baht. kembali soal impor asisten, jadi tambah ngeh kalo apa2 yang serba impor ujung2nya mahal juga. hehe). lapor 90 hari  hanya berlaku kalau kita berada di thailand 90 hari berturut2 dihitung dari tanggal kedatangan terakhir. jadi kalo banyak urusan keluar thailand, gak perlu repot lapor 90 hari.

sementara sgini dulu, udah panjang juga. saya sih masi berminat tetep mempelajari aneka aturan imigrasi mereka, biar kalo ada petugas yang ngomong 'aneh' saya tau harus jawab apa, enggak 'yes' 'ok' doang. plus bete juga dengan under table money yang juga lazim berlaku di sini. gak di sana gak di sini, prakteknya sama aja.

Comments

  1. weh, mantap bu, berguna sekali, kebetulan saya sedang di thailand, cuma dapat visa 15 hari, saya pikir gara-gara saya kena over stay di malaysia, walhasil petugas perbatasan cuma kasih segitu, padahal biasanya kalo via airport saya dapat 30 hari visa

    ReplyDelete
    Replies
    1. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
      dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
      beri 4 angka [5649] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
      dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
      ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
      allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
      kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
      sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
      yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI SUBALA JATI,,di no (((085-342-064-735)))
      insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 670 JUTA , wassalam.

      Delete
  2. thanks komennya pak Wisnu. :) alhamdulillah kalo berguna.

    ReplyDelete
  3. thanks buuu cucok ah infonya hehehe

    ReplyDelete
  4. maap,mau tanya,kalo saya ingin bekerja di bangkok,thailand bagaimana cara dapat visa kerja?sulitkah?dan berapa biaya yang akan saya keluarkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo, untuk dapat visa kerja bisa hubungi kedutaan Thailand. untuk dapat visa kerja, Anda harus sudah DITERIMA bekerja di sana, karena diperlukan surat sponsor saat aplikasi. selengkapnya bisa ke kedutaan ya pak/bu MItha Mithun

      Delete
    2. Mbak, ada contoh surat sponsor sudah diterima bekerja di perusahaan luar tidak? Saya sudah diterima bekerja di Bangkok. Saya mau membuat surat sudah diterima bekerja agar kemudian signed by perusahaan tempat saya kerja, kemudian saya bs apply ke kedutaan Thailand di Jkt.

      Delete
  5. BU share jasa agen nya donk .... Klo bleh tau no telpon dan kantor si agent tersebut

    ReplyDelete
  6. maaf sudah lama meninggalkan bangkok jadi datanya tidak punya lagi. bisa dicari di forum thai expat atau thai visa.

    ReplyDelete
  7. maaf bu, apakah kalau kita udah stay 30 hari di bangkok, trus pulang lagi ke jakarta next month kita balik lagi kebangkok bisa bebas visa 30 hari?

    ReplyDelete
  8. Quickbet88.com Agen Judi Online paling terpercaya yang sudah terbukti terbaik dan berpengalaman bertahun-tahun dalam melayani player yang ingin bermain taruhan bola online disitus judi bola terpopuler seperti SBOBET, MAXBET, Casino, Poker, Togel, Tangkas, dengan transaksi deposit dan withdraw hanya 50rb rupiah melalui bank lokal yang kami sediakan (BCA, Mandiri), Untuk menghilangkan rasa penasaran Anda, bergabunglah bersama kami di http://quickbet88.com atau di http://quickbet88.net)

    ReplyDelete
  9. Bagaimana utk training ke thailand apa perlu visa juga

    ReplyDelete
  10. Kak mau tanya dong ,kalo saya mau magang 1 tahun di thailand. Ngurus visa nya gimana ? Soalnya dengar dar perusahaan disana, sekarang urus visa lagi susah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Vanessa, kalo magang 1 tahun akan pakai visa long term- gunakan surat sponsor dari tempat magang. Surat dari perusahaan cukup sakti kok hehe

      Delete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Mendarat di Bandara Luar Negeri Tanpa Bingung

Itinerary : Kuala Lumpur - short term 3D2N or 2D1N